LINGKUP PEKERJAAN

|

Dispute/Confict Solution (Litigasi)
Pelayanan Hukum penanganan-penanganan perkara :

Hak-hak Keperdataan & Perniagaan (Civil Right & Com-mercial Law),  Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum dan ganti rugi, masalah-masalah pertanahan, masalah-masalah Hukum Keluarga (Warisan, Perwalian, Perceraian dll), sengketa Hak Milik Intelektual (persaingan tidak sehat), dll



Kriminal (Criminal Law), baik sebagai Pelapor untuk mengungkapkan adanya suatu tindak pidana maupun sebagai Terlapor/Tersangka dijenjang tingkat pemeriksaan dan peradilan Tindak Pidana Umum maupun Khusus (Tipikor), dll


Administratif (Administrative Law), bertindak mewakili klien dalam menghadapi permasalahan bidang administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara mengenai Keputusan Pejabat Tata Usaha Negera.



Ketenagakerjaan (Industrial Tribunal), bertindak mewakili klien dalam menghadapi permasalahan bidang ketenagakerjaan baik mewakili dari pihak karyawan ataupun perusahaan



Perkara-perkara Hukum Islam (Dispute Moslem law), penanganan perkara hukum keluarga (Perceraian, Pembatalan Nikah, Isbat Nikah, Hak Gono Gini, Penguasaan Anak), Kewarisan, dll



|

Perusahaan, Perniagaan & Individual Conflict
(Corporate, Commercial & Individual)


Perbankan dan Lembaga Pembiayaan (Banking and Finance solution), Membantu penanganan penyelesaian kredit macet yang dijamin dalam Hak Tanggungan maupun Fiducia dari pemberian somasi, mediasi sampai dalam penanganan pengadilan dan/atau lelang eksekusi, dll



Kontrak-kontrak bisnis (Contract of bussines), Membantu menyiapkan penyusunan kontrak bisnis dalam rangka pengembangan perusahaan atau naskah-naskah lainnya dalam rangka usaha kerjasama yang bersifat individual maupun badan usaha secara nasional, dll



Sengketa-sengketa perdagangan dan transaksi bisnis (Commercial and bussines conflict), Mewakili klien dalam suatu proses negosiasi ataupun persengketaan yang dihadapi, baik di dalam forum antar pribadi atau perusahaan maupun instansi lain yang berwenang dan terkait, dll



Sengketa-sengketa Individual/Badan Usaha (Private/ Cooporate Conflict), Memberikan informasi, konsultasi dan nasehat hukum yang transparan dan jelas serta perhitungan untung ruginya di dalam mengambil langkah-langkah upaya hukum terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh klien, dll



Legal Opinion/Memmorandum, Memberikan pelayanan secara tertulis secara mendalam terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh klien.